Thursday 23 November 2017

Forex yang halal


Seperti yang telah diajar przez junjungan mulia Rasulullah SAW, sembilan per sepuluh rezeki itu datangnya dari perniagaan. Forex merupakan satu daripada cabang perniagaan yang boleh diceburi i yakinlah perniagaan forex ini adalah HALAL Namun begitu ada beberapa, RIBA. SYARAT-SYARAT FOREX YANG DIBENARKAN. Benar, memang FOREX matawang adalah diharuskan, tetapi keharusannya tertakluk kepada sejauh mana ia menurut garis panduan yang dikeluarkan dari hadis Nabi yang sohih Iaitu. Dalam menukar wang dengan wang, Nabi telah menyebut garis panduan yang mesti dipatuhi iaitu Ditukar serah i terima dalam waktu yang sama ia disebut dalam hadis sebagai yadan bi yadin Dalam bahasa Inggerisnya adalah na miejscu Ia datang dari hadis..Ertinya Emas dengan Emas ditukar atau diniagakan perak dengan perak, gandum dengan gandum, tamar dengan tamar, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar secara terus pada satu masa i sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana yang disukai Riwayat Muzułmanin, nie 4039 nie hadis 11 9.FOREX dalam matawang yang tidak menaraga syarat ini asjadi Riba Nasihati ini kerana kebanyakan FOREX yang dijalankan oleh institusi Konvensional adalah Dalej FOREX atau Forex yang menggunakan Wartość do przodu nilai masa hadapan yang mempunyai tergolong dalam Riba Nasijski Forex yang menggunakan nilai Naprzód ini sememangnya diketahui mampu menghasilkan untung yang lebih berbanding miejsce dalam kebanyakan keadaan jika tepat penggunaannya. Mestilah terdapat serah terima atau disebut qabadh dalam islam sekara benara hakiki atau hukmi pada waktu yang sama. Sila tonton film klip ceramah Ust Hj Zaharuddin Hj Abd Rahman mengenai hukum forex. HUKUM FOREX DALAM ISLAM. Forex menurut islamu islamu atau tidak Forex walut obcych atau lebih dikenal olehas sebas valas valuta asing, saat ini tengah menjadi bisnis yang mendapatkan sorotan dari masyarakat Penawaran kaya mendadak yang diusung bisnis ini mampu menarik minat masyar baklak belajar forex Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran kaya mendadak tertra merta berlaku bagi semang pelaku bisnis atau przedsiębiorca forex Hanya mereka yang pandai menalyankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, sedangkan mereka yang ceroboh bukan mustahil akan miskin sekesika Sekretas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islam Islamska Halal atau Tidak. Untuk lekih memperjelas hukum forex menurut islam berikut ini akan disampaikan pangasan yang mudahan bisa memberikan pencerahan kepada siapa saja yang memerlukan informasi seputar hukum forex dalam Islam. Mereka yang pernah menanyakan hal ini tentunya tidak ingin mengambil langkah salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam. Bisnis trading forex terminasuk ke dalam kategori masahah Islamski yang kontemporer Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi y la nasha fih tidak memiliki referensi hukum yang pasti Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih cermat, terutama dalam melihat pola i mekanisme forex. Syariat Islam telah Allah Swt turunkan sebagai tuntunan hangheng yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian Al-quran dan hadits menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum i prinsifnya yang tidak boleh dilanggar Prinsip umum trading forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yangni berlaku pada masa Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan ata u tunai naqdan agar bebas dari transaksi ribawi riba fadhl. Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah widział Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bari dengan barli, sya ir dengan sya ir jenis gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dana harraslah secara kontan yadan biyadin naqa maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat sekara kontan HR Muslim. Bisnis Forex. Dengan berdasar pada hadis yang disebutkan di atas, dalam kitab al-Ijma, hala 58-59, Ibnu Mundhat mahjong tajwań hukum forex menurut islamu Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istyla sharf yang keabsahannya telah disepakati para ulama Dengan demikian, emas dan perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah IDR a tau Dolar kepada Dolar amerykański USD, kecuali nilainya setara atau sama Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar stopa rynkowa yang berlaku saat itu dan harus kontan na miejscu taqabudh fi li berdasarkan kelaziman pasar taqabudh hukmi Perkara kontan und tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, terminasuk ketika penyelesaiannya rozliczenie haru melewati beberapa dżem karena harus melewati proses transaksi Adapun harga pertukarannya didasarkan atas kesepakatan penjualn a pembeli serta sesuai dengan kurs rynkowy. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28 DSN-MUI III 2002 r. tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak nie dotyczy spekulas i untung-untungan. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama i secara tunai attaqabudh dan. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunia. Jenis Transaksi Forex. Adapun kenten mengenai hukum jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi punkt hukumnya boleh karena penyelesaiannya paling lambat duża heli setelah transaksi dilakukan Waktu dua hari dianggap sebagai waktu untuk menyelesaikan proses transaksi internasional. Transaksi Forward hukumnya tidak boleh karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan harga sekarang, namun pemberlakuannya untuk masa yang akan datang, antara dua hari sampai satu tahun ke depan Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika awal sudah dilakukan dalam bentuk naprzód porozumienie untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari lil hajah. Transaksi Swa p hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi maisir. Transaksi opcja hukumnya tidak boleh karła didalamnya mengandung unsur spekulasi maisir. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap handlowiec Indonesia.1 Apakah Trading Forex Haram. 2 Apakah Trading Forex Halal.3 Apakah Trading Forex Drupal Dama Agama Islam.4 Apakah SWAP itu. Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAŻ FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, bahipa bahasa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbol karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perpagaman Ekspor-Impor ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing masara negara mempunyai ketentuan sentiri i berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran i permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat międzynarodowy i terytorialny dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uat suat negara denara lainnya ini berubah berfluktuasi saat sesuai tom permintaan and penawarannya Adanya permintaan and penawaran yin menimbulkan transaksi mata uang Yang iu seyang hanyalah tukar-m enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1. Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi menerima. Penjual menyerahkan barang i pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjualne mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa i berpikiran sehat.2 Pamiętaj syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas barang dan harganya. Dijk dibeli olejek rajdowy atau kuasanya atas izin pemiliknya. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli jang demikian itu mengandung penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal i Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jualiści beli barang yang tidak di tempat transaksy diperbolehkan dengan syarat haru diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak kiedyyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak whenyar jika ia telah melihatnya. July beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam. Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etykieta yang mhenangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa alsairair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JALNE BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malezja i Sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan waluta asing untuk alat bayar luar negeri yang daliam dunia dubai disebut devisa celownik eksportujący Indonezja akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir indonezyjski memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran and perminataan di bursa valuta asing setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing kurs a dalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pansatatan kurs uang i transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, i in. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonezja. No 28 DSN-MUI III 2002 tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan. transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uhui mafia mandar mata uang berlainan jenis. b Bahwa dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi ji je beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakuka n sesuai dengan ajaran islamu, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-szarfa untuk dijadikan pedoman.1 Firman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-Baihaqi i Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak albaihaqi al Bahajban Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat muzułmanie, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i , dan Ibn Majah, dengan teks muzułmanin dari Ubadah bin Shamit, Nabi widział bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.4 Hadis Nabi riwayat muzułmanin, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi widział bersabda Jual-beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai.5 Hadis Nabi riwayat muzułmanin dari Abu Said al-Khudri, Nabi widział bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya i janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menajual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjualny emas i perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat muzułmańscy dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah widział melarang menjuali perak dengan emas secara piutang tidak tunai.7 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin teratur dengan syarat syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama sepakat ijma bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpina h Jednostka Usaha Syariah Bank BNI nie UUS 2 878.2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan kententuan sebagai berikut.1 Nie ma jeszcze nic do roboty. 4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi i secara tunika. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transakcja SPOT, yaitu transaksi pembelian i penjualan valuta asing nieprzyjaciel pada na saudy itu na kontuarze atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari hukumnya adalah boleh, karena tunelu tunelu, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesai a yang tidak bisa dihindari i merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian i penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang i diberlakukan untuk waktu yang akang datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan muwa adah i penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belam tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk naprzód porozumienie untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga naprzód Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPCJA yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketika jika di kudkat hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA.

No comments:

Post a Comment